Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dairi Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Diskusi Panel

Pemaparan Diskusi Panel oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi

Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Rizal Banurea selaku narasumber dalam presentasi dalam diskusi panel mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2019 Jo. No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (Rabu 29 April 2026).

Dairi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui penguatan kapasitas internal. Salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan Diskusi Panel yang digelar pada Rabu (29/04/2026), yang diikuti oleh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Dairi.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Rizal Banurea, S.T., M.Si., hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022, dengan menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme kinerja PPID dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur, dimulai dari proses pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada publik. PPID bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dikuasai oleh badan publik dikategorikan secara tepat, baik sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, PPID juga wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan guna menjamin bahwa pembatasan akses informasi dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizal menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan penting bagi Bawaslu dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas.

“Melalui peraturan ini, Bawaslu dituntut untuk mampu menyediakan informasi yang mudah diakses, cepat, dan tepat kepada publik. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujarnya dalam pemaparan.

Diskusi bersama kegiatan diskusi panel tanggal 29 April 2026

Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan regulasi pada tahun 2022 memberikan penyempurnaan terhadap sistem pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Sistem tersebut kini dirancang lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi.

Diskusi panel ini juga menjadi ruang interaktif bagi peserta untuk mendalami aspek teknis dalam implementasi pelayanan informasi publik, termasuk mekanisme permohonan informasi, klasifikasi informasi, hingga pengelolaan dokumentasi yang baik dan benar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi dapat memahami secara komprehensif regulasi yang berlaku, serta mampu mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan informasi publik dapat berjalan optimal dan mendukung terciptanya pengawasan pemilu yang partisipatif.

Bawaslu Kabupaten Dairi menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat demokrasi. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Dairi

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Dairi