Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dairi Gelar Diskusi Panel Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan

Diskusi Panel

Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, Jhon Hanaving Sihombing selaku narasumber dalam presentasi diskusi panel mengenai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu (06/07/2026).

Dairi – Bawaslu Kabupaten Dairi menggelar kegiatan diskusi panel mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap ketentuan pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta meningkatkan kapasitas peserta dalam mengawal setiap tahapan pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diskusi panel diikuti oleh peserta dari berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan substansi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, termasuk prinsip-prinsip pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, pencegahan potensi pelanggaran, serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Suasana diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, saran, dan tanggapan terkait implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 di lapangan. Beberapa pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, peserta juga memberikan masukan mengenai pentingnya penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, serta masyarakat dalam mendukung pengawasan yang efektif.
 

Diskusi Panel 6 Agustus 2026


Berbagai saran yang disampaikan peserta menjadi bahan masukan bagi Bawaslu Kabupaten Dairi dalam meningkatkan kualitas pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan mendatang. Tanggapan yang berkembang dalam forum menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mewujudkan pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Dairi berharap tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman di antara seluruh peserta mengenai pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan setiap tahapan pemilihan dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis, Foto dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Dairi