Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dairi Gelar Diskusi Panel, Perkuat Pemahaman Teknis Pengawasan Pemilu di Luar Negeri

Sherly Atha Winanti selaku narasumber, memaparkan presentasi diskusi panel di Bawaslu Kabupaten Dairi

Staf Bawaslu Kabupaten Dairi, Sherly Atha Winanti selaku narasumber dalam presentasi dalam diskusi panel mengenai materi Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 perubahan dari Perbawaslu No.2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Rabu (22/04/2026)

Sidikalang, dalam rangka meningkatkan kompetensi jajaran sekretariat dalam memberikan penguatan dukungan kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan Diskusi Panel yang membahas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sherly Atha Winanti yang menyampaikan materi secara komprehensif terkait arah kebijakan dan penguatan teknis pengawasan Pemilu.

Diskusi panel ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya jajaran sekretariat, agar mampu memahami secara utuh perubahan regulasi yang berdampak langsung pada pola kerja pengawasan. Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menyentuh aspek teknis yang lebih rinci, terutama dalam menghadapi tantangan pengawasan Pemilu di luar negeri.

Salah satu poin krusial dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 adalah penyesuaian mekanisme pengawasan pada seluruh tahapan Pemilu luar negeri. Hal ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas pelaksanaan Pemilu di luar negeri yang memiliki dinamika berbeda dibandingkan di dalam negeri, baik dari sisi persebaran pemilih, keterbatasan wilayah kerja, hingga perbedaan regulasi di masing-masing negara tempat pemungutan suara dilaksanakan.

Secara teknis, pengawasan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan. Penguatan dalam regulasi terbaru menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap awal, yakni pemutakhiran data pemilih. Dalam tahap ini, pengawas dituntut untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih luar negeri yang cenderung dinamis, mengingat tingginya mobilitas warga negara Indonesia di berbagai negara.

Mendengarkan diskusi panel

Selanjutnya, pada tahapan kampanye, pengawasan dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan peserta Pemilu terhadap aturan yang berlaku, termasuk pembatasan aktivitas kampanye yang harus disesuaikan dengan hukum negara setempat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena pengawas tidak hanya memahami regulasi nasional, tetapi juga harus memperhatikan norma dan aturan di negara tempat pelaksanaan Pemilu.

Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan menjadi semakin kompleks karena metode yang digunakan di luar negeri beragam, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), serta metode pos. Dalam konteks ini, pengawas harus memastikan bahwa distribusi logistik berjalan tepat waktu, surat suara terjaga keamanannya, serta proses pemungutan dan penghitungan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Khusus untuk metode pos, regulasi terbaru memberikan penekanan lebih pada pengawasan proses distribusi dan pengembalian surat suara guna meminimalisir potensi penyalahgunaan atau kehilangan surat suara. Pengawas juga dituntut untuk memastikan bahwa setiap suara yang masuk dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Selain itu, pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga menjadi perhatian penting. Panwaslu LN harus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, serta setiap potensi pelanggaran atau sengketa dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Melalui kegiatan diskusi panel ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Dairi dapat memahami secara lebih mendalam perubahan regulasi serta mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal, termasuk dalam konteks pengawasan Pemilu di luar negeri. Penguatan kapasitas ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Seluruh staf bawaslu kabupaten dairi mendengarkan diskusi panel

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Dairi

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Dairi