Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dairi Hadiri Simulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Menuju Pemilu 2029

Lindawati Simanjuntak, selaku anggota bawaslu kabupaten dairi memberikan saran dan masukan dalam diskusi bersama.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Lindawati Simanjuntak memberikan masukan dan saran dalam simulasi penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dairi Menuju Pemilihan Umum Tahun 2029, Kamis (16/04/2026)

Sidikalang, 16 April 2026 — Bawaslu Kabupaten Dairi menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi dalam kegiatan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dairi sebagai bagian dari tahapan awal persiapan Pemilihan Umum Tahun 2029.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dairi diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, Lindawati Simanjuntak, beserta jajaran staf. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik seperti PDIP, PSI, Partai Demokrat, dan unsur lainnya.

Narasumber utama, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam penataan daerah pemilihan yang harus berpedoman pada asas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, serta memperhatikan aspek geografis, cakupan wilayah, dan kesinambungan daerah.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penentuan alokasi kursi DPRD pada setiap dapil dilakukan dengan menggunakan metode Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD), yakni dengan membagi jumlah total penduduk dengan jumlah kursi yang tersedia. Metode ini bertujuan untuk menghasilkan representasi yang proporsional, sehingga setiap kursi DPRD mewakili jumlah penduduk yang relatif seimbang.

Selain itu, Asih Firmansyah Solin turut menyampaikan pemaparan teknis sekaligus memandu simulasi tiga rancangan alternatif penataan dapil Kabupaten Dairi untuk Pemilu Tahun 2029. Simulasi ini memberikan gambaran mengenai kemungkinan perubahan komposisi dapil berdasarkan dinamika jumlah penduduk dan kondisi wilayah.

Dalam diskusi yang berlangsung, juga disampaikan bahwa penataan dapil bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian, terutama apabila terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Dairi. Jika ke depan terbentuk daerah otonom baru, maka diperlukan penataan ulang dapil dan alokasi kursi DPRD agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin prinsip keadilan representasi.

Sebagai penutup, Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung, menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran, dan informasi dari peserta undangan akan menjadi bahan penting bagi KPU dalam menyusun kebijakan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Dairi ke depan.

Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu, termasuk dalam proses penataan dapil, agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan. Dilanjutkan dengan foto bersama.

Berfoto bersama Bawaslu, KPU dan stakeholder lainnya

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Dairi