Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Panel Bawaslu Dairi: Arsip Dinamis Jadi Instrumen Strategis Pengawasan Pemilu

Diskusi Panel

Staf Bawaslu Kabupaten Dairi, Mahdalena Berutu selaku narasumber dalam presentasi dalam diskusi panel mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis. (Rabu, 06 Mei 2026). 

Dairi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dairi melaksanakan kegiatan Diskusi Panel yang digelar pada Rabu, (06/05/2026) bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten Dairi sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan dokumentasi kearsipan.

Diskusi panel kali ini mengangkat tema mengenai Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis. Tema tersebut dinilai penting mengingat pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi, penyediaan informasi, serta menjaga keberlanjutan dokumen kelembagaan di lingkungan Bawaslu.

Pemapar dalam kegiatan diskusi panel minggu ini adalah Mahdalena Berutu, A.Md., Staf Bawaslu Kabupaten Dairi. Dalam paparannya, Mahdalena menyampaikan bahwa arsip dinamis merupakan dokumen yang digunakan secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan dan harus dikelola secara sistematis, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskusi Panel 6 Mei 2026

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan arsip dinamis bukan hanya sebatas kewajiban administratif semata, melainkan menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kesinambungan informasi pada setiap tahapan pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan pengelolaan arsip yang baik, setiap dokumen kelembagaan dapat tersimpan secara aman, mudah ditemukan kembali, serta dapat digunakan sebagai sumber data dan informasi yang valid ketika dibutuhkan.

Dalam diskusi tersebut turut dibahas mekanisme pengelolaan arsip mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya klasifikasi arsip, penataan dokumen, serta penerapan standar pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Dairi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Dairi semakin memahami pentingnya penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Arsip yang terkelola dengan baik diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional, tertib administrasi, serta memberikan kemudahan dalam penyediaan data dan informasi kelembagaan.

Kegiatan diskusi panel ini juga menjadi wadah pembelajaran bersama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta meneguhkan komitmen Bawaslu Kabupaten Dairi untuk terus mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, transparan, dan terpercaya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Dairi

Editor: Humas Bawaslu Dairi