Tingkatkan Pemahaman Regulasi Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Dairi Selenggarakan Diskusi Panel
|
Sidikalang – Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Dairi menggelar Diskusi Panel dengan tema Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota, pada Rabu (1/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Idrus Maha, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Idrus menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, pengelolaan informasi publik yang baik menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Ketua juga menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 semakin memperjelas mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut, setiap jajaran Bawaslu diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi panel berlangsung secara interaktif dengan melibatkan seluruh peserta dalam pembahasan berbagai aspek implementasi regulasi, mulai dari tata kelola informasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi publik, hingga tantangan yang dihadapi dalam era digital. Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Penguatan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan informasi publik diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme jajaran Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu semakin meningkat.
Penulis, Foto dan Editor: Humas Kabupaten Dairi